Dalam membeli rumah dengan KPR, kita harus teliti dengan biaya ekstra yang timbul dalam proses jual-beli rumah. Sering kali penjual dan pembeli rumah kaget dengan biaya ekstra karena jumlahnya tidak sedikit. Biaya ekstra itu antara lain BPHTB, biaya provisi, biaya notaris, dan lain-lain. Misal developer menawarkan rumah dengan harga 200 juta. Biasanya dalam harga tersebut sudah termasuk:
- PPN 10%
- Biaya Akta Jual Beli (AJB)
- Biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sedangkan biaya berikut ini belum termasuk dalam harga 200 juta tersebut:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Biaya provisi
- Biaya notaris
- Biaya administrasi
- Biaya asuransi jiwa
- Biaya asuransi kebakaran
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT)
- BPHTB sebesar 5 % X (NPOP-NPOPTKP), atau secara kasarnya kurang lebih 4% dari 200 juta, yaitu sekitar 8 juta
- Biaya provisi 1% dari plafon kredit, yaitu 1% dari 140 juta yaitu 1,4 juta
- Biaya administrasi +- 250 ribu
- Biaya asuransi jiwa +- 2,5 juta
- Biaya asuransi kebakaran +- 350 ribu
- Biaya apraisal +- 250 ribu
- Saldo blokir sebesar 1 kali angsuran, misal 2 juta
- Biaya notaris:
- Biaya pengecekan sertipikat 100 ribu
- Biaya pengikatan SKMHT 250 ribu
- Biaya pengikatan APHT 1,2 juta
Jadi, agar kredit disetujui oleh bank, kita harus menyiapkan dana sebesar uang muka rumah dan biaya ekstra, dalam kasus ini kurang lebih 60+16 = 76 juta. Jika dana yang dimiliki kurang dari 76 juta, tidak perlu khawatir. Masih banyak kemudahan-kemudahan agar kita bisa akad kredit meskipun dana yang dimiliki kurang dari 76 juta, misalnya:
- Uang muka bisa dicicil ke developer, tergantung promosi yang ditawarkan oleh developer
- Manfaatkan program promosi KPR tanpa uang muka dari bank tertentu
- Uang muka bisa dipinjam ke Jamsostek melalui program pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
- Harga rumah bisa ditawar ke developer. Dalam kasus ini jika harga rumah turun dari 200 juta, tentu uang muka juga turun dari 60 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar